Komisi VII Akan Sahkan Tiga UU
Komisi VII DPR RI akan mensahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), diantaranya RUU tentang Migas. Komisi VII menilai RUU Migas harus segera dibahas guna menangani permasalahan disektor migas, termasuk permasalahan ledakan tabung gas elpiji.
Pendapat tersebut dikatakan Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya, (Fraksi-PD) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Indonesian Petroleum Association (IPA), dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (21/7).
Dalam RDPU dimaksutkan guna meminta masukan terhadap rancangan undang – undang tentang migas secara komprehensif demi penyempurnaan pembahasan RUU tersebut
Dalam paparan Ketua Umum IAGI Lambo Huta Soit mengatakan pihaknya menginginkan agar semangat dari RUU Migas mampu mengembangkan industri migas sebagai bagian dari kebijakan energi nasional serta mengembangkan perusahaan migas nasional sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri menuju kedaulatan energi nasional.
“RUU Migas bisa menjadi kedaulatan energi nasional sehingga dapat mendorong berkembangnya perusahaan migas nasional secara professional dan transparan dalam iklim usaha yang kompetitif, serta memberi kesempatan dan prioritas kepada perusahaan migas nasional untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha migas,” katanya
Selain itu, Lambo menambahkan, IAGI juga melihat perlu adanya sinergi kebijakan migas antara BPMIGAS dan Ditjen Migas dibawah koordinasi ESDM, supaya tidak terjadi dualisme dan dalam aspek kontrol menjadi lebih efektif untuk meningkatkan koordinasi kebijakan migas nasional.
Pendapat lain juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi SDM Herman A Kusumo mengusulkan agar revisi yang dilakukan terhadap UU Migas No. 22 tahun 2001 harus bertujuan untuk kepentingan nasional
“Kami juga berharap agar kontrak–kontrak kerjasama migas (PSC) yang telah berjalan tetap dihormati hingga jangka waktunya berakhir,” pinta Herman.
Sementara itu dari IPA berpendapat, untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, Indonesia perlu menciptakan iklim usaha yang positif dan stabil. Namun iklim tersebut dapat tercipta tanpa merevisi UU 22/2001, melainkan dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri. (np/sw)